Kantor Desa Cibatu
Kami adalah salah satu dari sekian Kantor diwilayah Kabupaten Bekasi, status struktural kami adalah Desa atau bukan Kelurahan..pertanyaannya adalah apakah beda Desa dengan Kelurahan ??? Jelas beda kalau Desa adalah yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa dan dengan cara dipilih oleh masyarakat yang bersifat langsung dan Demokrasi tapi bukan diusung oleh partai ..hehehehehhh, serta diangkat Surat Kerjanya(SK) oleh Bupati biasanya....lanjut
Lurah adalah pemimpin kelurahan dengan cara ditunjuk oleh instansi diatasnya biasanya status Lurah adalah PNS(Pegawai Negeri Sipil) ...sooo
Beda distatus ajah yaitu Non PNS untuk Kepala Desa dan Lurah adalah PNS..
Mungkin itu ajah postingan pertama kami.....
Komentar
Posting Komentar