Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

Kisruh honor

Pegawai Honor di Pemda Bekasi ini yang termasuk didaerah perkotaan contoh di Cikarang Selatan seperti Desa Sukaresmi, Sujasejati, Sukadami, Serang, Pasirsari, Cibatu dan Ciantra serta Desa-desa disekelilingnya merasakan efek kemunduran dengan ditetapkannya pendapatan atau gaji pokok pegawai honorarium tahun 2016 yang informasinya sekitar Rp. 2.000.000, dan tidak berdasarkan persentase dari ADD atau DAD, yang mana hal tersebut sudah berjalan ditahun-tahun kemarin. Namun tidak bagi pegawai Desa yang ada di timur Cikarang atau lebih ke utara hal ini membawa angin segar disebabkan selama ini pegawai didaerah tersebut memang minim pendapatan, hal tersebut juga dirasakan efek baiknya bagi anggota BPD diseluruh Kabupaten Bekasi, jadi dengan penomena ini kita bisa menyimpulkan, tidak semua kebijakan ada dampak buruknya akan tetapi ada sisi baiknya tinggal kita untuk menyikapinya sekaligus kita bisa menilai Siapa para Beliau disana dgn bekitu hebatnya mengambil kebijakan dan kami fikir sangatl...

Wisata Perangkat Desa CIBATU

Gambar
Track jalan kami Cikundul langsung ke Taman Matahari Bogor....ehhh kena macet sampai sih...tp waktu yg gak pas jadi kita sebanyak Dua(2) Bus cuma liwat gituh ajah.... Anyway ...kita Rt,Rw,Linmas,P3n,Kadus,Staff,Posyandu...pokoknya semua perangkat sudah bersyukur sebab Geus Bisa Jalan-jalan heheheh....ok gituch ajah....

Pemerintahan Desa Cibatu

Gambar
Jln. H.M. Ogo, No.1 Kp.Bangkuang Desa Cibatu Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi

Kantor Desa Cibatu

Kami adalah salah satu dari sekian Kantor diwilayah Kabupaten Bekasi, status struktural kami adalah Desa atau bukan Kelurahan..pertanyaannya adalah apakah beda Desa dengan Kelurahan ??? Jelas beda kalau Desa adalah yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa dan dengan cara dipilih oleh masyarakat yang bersifat langsung dan Demokrasi tapi bukan diusung oleh partai ..hehehehehhh, serta diangkat Surat Kerjanya(SK) oleh Bupati biasanya....lanjut Lurah adalah pemimpin kelurahan dengan cara ditunjuk oleh instansi diatasnya biasanya status Lurah adalah PNS(Pegawai Negeri Sipil) ...sooo Beda distatus ajah yaitu Non PNS untuk Kepala Desa dan Lurah adalah PNS.. Mungkin itu ajah postingan pertama kami.....